Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)

  1. Usia Minimal 19 Tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
  2. Untuk laki – laki yang berusia 19-21 tahun dan perempuan berusia 17-21 tahun membawa N5 (Surat Izin Orang Tua) yang ditandatangani oleh kedua orang tua /wali (jika orang tua meninggal)
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. FC KTP dan KK Pemohon
  5. FC KTP 2 Orang saksi
  6. Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani RT RW
  7. FC KTP dan FC KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  9. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Setempat

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (PTSP)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, N2, N4 dan Surat Keterangan (PM1)
  6. Petugas memproses penandatanganan formulir N1, N2, N4 dan PM1 (Kelurahan
  7. Pemohon menerima Formulir N1, N2, N4 dan PM1.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Lainnya

CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)"