Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian (Di hari libur kerja)

No. SK: 15

  1. 1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kematian dari RS
  2. 2. KTP asli dari yang meninggal
  3. 3. FC KTP Pelapor dan 2 orang Saksi
  4. 4. KK asli
  5. 5. Surat Kuasa jika yang pemohon bukan keluarga Alm

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap; 2. Petugas menerima berkas. (Petugas Piket) 3. Petugas melakukan verifikasi berkas. (PetugasPiket) 4. Petugas memproses Surat Keterangan Pelaporan Kematian. (PetugasPiket) 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian (manual) untuk proses pemakaman. 6. Petugas melaporkan penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Kematian (manual) beserta berkas kepada Satpel Dukcapil Kelurahan (Petugas Piket). 7. Petugas melakukan verifikasi dan memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan, Register/Kutipan Akta Kematian, dan KTP-el Suami/Isteri Alm. (Satpel Dukcapil Kelurahan) 8. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian, KK. Register/Kutipan Akta Kematian (Satpel Dukcapil Kelurahan) 9. Pemohon menandatangani register akta kematian dan menerima KK, Akta Kematian dan KTP-el suami/isteri Alm. (Loket PTSP)

Nomor 1 s.d. 5, 1 jam

Nomor 6 s.d. 9, 1 hari

Tidak dipungut biaya

Kematian

1. NomorTelepon Kantor 021-4371708

2. NomorFax  021-4371708

3. Email:kelurahantuguutara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian (Di hari libur kerja)"