Pelayanan Kependudukan

No. SK: 30 Tahun 2016

  1. Surat pengantar yang di tanda tangani RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kematian dari RS.
  3. KTP Asili dari yang meninggal
  4. FC KTP Pemohon
  5. Foto Copy KK yang meninggal

  1. Pelapor mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pelapor menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Verifikasi berkas (PTSP)
  4. Proses Penandatangan Surat Pengantar Kematian (PTSP)
  5. Pelapor Menerima Surat Pengantar Akta Kematian (PTSP)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

1. Nomor Telpon Kantor 021-4395429

2. Email : Kec.tanjungpriok@yahoo.com

3. Melaporkan melalui kanal aduan CRM

4. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"