Pelayanan Statistik Terpadu Offline

No. SK: Nomor 96 Tahun 2022

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Mukomuko
  2. Kartu identitas yang masih berlaku

  1. Melakukan Registrasi dengan mengisi aplikasi buku tamu untuk mengetahui profil pengguna layanan dan jenis layanan yang diperlukan
  2. Pengguna layanan dapat menggunakan ruang layanan perpustakaan tercetak dan atau pengguna layanan dapat menggunakan aplikasi perpustakaan online pada PC yang tersedia
  3. Jika pengguna layanan membutuhkan publikasi, maka petugas pelayanan akan mengarahkan untuk mengunduh pada website BPS Kabupaten Mukomuko
  4. Jika penguna layanan membutuhkan konsultasi, maka petugas pelayanan akan memberikan layanan, namun jika diperlukan konsultasi mendalam, maka petugas pelayanan akan menghubungi subject matter (SM) untuk membantu memberikan layanan konsultasi
  5. Jika penguna layanan membutuhkan data dalam bentuk tabel, maka petugas pelayanan memberikan data yang diminta sesuai ketersediaan data yang ada. Jika dibutuhkan waktu untuk menyediakan data yang diminta dikarenakan ada proses pengolahan oleh SM, maka petugas pelayanan harus memberikan informasi perkiraan waktu data siap diberikan
  6. Jika pengguna layanan membutuhkan publikasi tanpa watermark softcopy, pengguna layanan memberi informasi kepada petugas pelayanan tentang softcopy publikasi . Petugas pelayanan menyiapkan softcopy publikasi serta membuat kwitansi. Petugas pelayanan menginformasikan kepada bendahara softcopy publikasi yang dibeli pengguna layanan. Pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara . Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi softcopy publikasi . Petugas pelayanan memperbaiki softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna
  7. Setelah mendapat layanan, pengguna layanan mengisi penilaian terhadap kualitas pelayanan dari petugas pelayanan melalui aplikasi penilaian online

  1. Pengguna data akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai. Lama layanan maksimal 2 jam atau sesuai kebutuhan pengguna
  2. Untuk permintaan data dalam bentuk tabel yang dibutuhkan proses pengolahan oleh SM, waktu tunggu maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Koleksi Perpustakaan (publikasi dalam bentuk hardcopy), koleksi pustaka digital (publikasi dalam bentuk softcopy), tabulasi data, konsultasi statistik, penjualan publikasi.

engaduan Langsung : Kotak saran dan Pengaduan Langsung ke BPS Kabupaten Mukomuko

 Website :https//ppid.bps.go.id/ (pilih wilayah Kabupaten Mukomuko)

 Telepon : 073771633

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : (0737) 71633 Email : bps1706@bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Statistik Terpadu Offline"