Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

No. SK: 54 Tahun 2021

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KTP asli yang akan pindah
  3. KK Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Dukcapil)
  5. Petugas memroses pencetakan blanko Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta. (Satpel. Dukcapil)
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta oleh Lurah (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta (PTSP)

1 hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta

1. Telepon Kantor 021-43900417

2. SMS 081932660865

3. Email : ptsprawabadakselatan@jakarta.go.id

4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi dan Jawara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta"