Standar Pelayanan Izin Praktik Dokter (di Fasilitas Kesehatan)

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
  3. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
  4. Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi]
  5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisir]
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktek di fasilitas kesehatan (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku
  7. Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
  8. Ijazah [Fotokopi]
  9. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah [Fotokopi]
  10. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
  11. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  12. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  13. Rekomendasi Organisasi Profesi

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  4. 4. Pemohon mencetak output Izin Praktik Dokter Umum/Gigi (di Fasilitas Kesehatan)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online