Pelayanan PESTA DANSA (Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga)

No. SK: 065/018/KEP/2022

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Form Akta Kematian (Form F-2.29)
  3. FC KK dan KTP Pemohon dan Almarhum/Almarhumah
  4. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit
  5. FC KTP dan tanda tangan dua orang saksi
  6. Form Akta Kelahiran (Form F-2.01)
  7. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan
  8. FC KK dan KTP Ayah dan Ibu
  9. FC Buku Nikah
  10. FC KTP dan tandatangan 2 (dua) orang saksi
  11. Surat Pernyataan Belum Masuk KK bermaterai bagi bayi yang berusia 60 hari keatas
  12. Surat Pernyataan Anak Seorang Ibu
  13. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  14. SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Pemohon menunggu berkas diverifikasi kelengkapannya oleh petugas apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya
  3. Pemohon menerima dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan
  4. Selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga

Datang langsung ke Kantor Kelurahan Wonosobo Timur

Email : kelurahan.wotim@gmail.com

Lapor Bupati

Telepon: (0286) – 3301007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PESTA DANSA (Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga)"