standar urusan perkawinan

  1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama / Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian / ijin Poligami dari Pengadilan Agama;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. FC KTP dan KK pemohon;
  4. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani RT RW;
  5. FC KTP 2 orang saksi;
  6. FC KTP dan FC KK orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan);
  8. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (PTSP);
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, N2, N4 dan N6 dan Surat Keterangan (PM1). (PTSP)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, N2, N4, N6 dan PM1. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N1, N2, N4, N6 dan PM1.

.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar urusan perkawinan"