Surat Keterangan Pindah Pergi

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa pas photo ukuran 4 x 6 = 5 Lembar
  3. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  4. KTP asli dan Foto Copy KTP
  5. Kartu Keluarga Asli dan FC KK
  6. Alamat Lengkap yang dituju

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas mengisi blangko pindah pergi sesuai berkas pengajuan
  4. Petugas mencatat surat keterangan pindah tersebut ke dalam Buku Register dan memberi nomor pada surat
  5. Petugas menyerahkan Surat ket.Pindah tsb kepada Pemohon untuk di Cek dan ditanda tangani oleh pemohon
  6. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan pindah Pergi tersebut kepada Pemohon

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu Pukul 08.00 – 12 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Pergi

1.       Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephin 0285 – 433464

b.       Email kel.kuryos@gmail.com

2.       Pengaduan Langsung

a.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Pergi"