Hemodialisis

  1. Surat rujukan dari FKTP
  2. Surat Travelling Dialysis
  3. Kartu BPJS
  4. KTP

  1. Mendaftar di Loket pendaftaran
  2. Menerima pasien dan mencatat tindakan yang akan dilakukan tindakan hemodialisis
  3. Skrining Pasien melalui pemeriksaan darah untuk membedakan infeksius dan non infeksius
  4. Menyiapkan pasien untuk tindakan hemodialisis
  5. Melaksanakan hemodialisis dan Observasi selama 6 jam
  6. Pasien Pulang

Melakukan tindakan Dialisa pada pasien dengan diagnosa Gagal Ginjal Kronis stadium V (lima) mulai dari :

- Assesment awal pasien : Menanyakan keluhan pasien, Pengukuran TTV (tanda-tanda vital) meliputi TD, HR, RR, Suhu, Penimbangan BB pasien datang

- Menentukan Peresepan HD

- Memulai Tindakan Dialisa

- Mengakhiri tindakan Dialisa setelah target tercapai

- Pasien pulang.

Pasien Umum : Sesuai tarif yang berlaku.

Pasien JKN : Ditanggung oleh BPJS.

Dialisis Darah

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisis"