Penerbitan Surat Tanda Daftar dan Ijin Operasional Mendirikan LKS

  1. Foto copy akte/nota pendirian
  2. Foto copy Anggaran Dasar dan ART
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Struktur Organisasi
  5. Nama, Alamat, nomor telepon pengurus dan Anggota
  6. Program kerja di bidang Kesos
  7. Sarana dan Prasarana
  8. Sumber Dana
  9. Sumber Daya Manusia

  1. LKS/ORSOS mendapatkan formulir pendaftaran LKS/ORSOS di kantor dinas sosial
  2. LKS/ORSOS mengisi formulir pendaftaran
  3. Mengajukan permohonan
  4. Menyampaikan berkas kelengkapan pendaftaran ke Instansi/Dinas Sosial setempat
  5. Berkas di Verifikasi Dinas Sosial Kab. Boyolali (data, kelengkapan, dan keberadaan)
  6. Setelah data valid dari hasil cek lokasi, Dinas Sosial Kab. Boyolali menerbitkan Surat Tanda Daftar dan Ijin operasional LKS
  7. g.LKS/ORSOS memperoleh Surat Tanda Daftar dan Ijin operasional LKS.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar dan Ijin Operasional LKS

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Media Sosial Resmi Dinas Sosial

Kanal aduan laporgup.jatengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Daftar dan Ijin Operasional Mendirikan LKS"