Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bener Meriah. 2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu.

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Bener Meriah. 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Bener Meriah. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian. 4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan. 5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan. 6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro jika akan melakukan pembelian secara offline/langsung. 7. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai. Senin s.d Kamis : pukul 08.00 – 15.30 WIB Jum’at : pukul 08.00 – 16.00 WIB Istirahat : pukul 12.30 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di BPS Kabupaten Bener Meriah

 Website : https://s.bps.go.id/pengaduan1117 

 E-mail : bps1117@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store