Pelayanan Radiologi

  1. 1. Rawat Jalan : a. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis. b. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter Poli
  2. 2. Rawat Inap : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis

  1. RAWAT JALAN a. Pasien datang dari poliklinik atas perintah dokter yang memeriksa. b. Pasien menuju ruang radiologi. c. Petugas radiologi memasukkan rincian pembayaran melalui billing system sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan radiologi. d. Pada pasien dengan pembayaran umum, sambil menunggu antrian, pasien membayar ke kasir terlebih dahulu biaya pemeriksaan radiologi e. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi kepada pasien sesuai dengan nomor urut pasien / nomor antrian f. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien
  2. IGD DAN RAWAT INAP a. Petugas ruangan membawa pasien ke Instalasi Radiologi beserta lembar permintaan pemeriksaan b. Petugas Radiologi menerima pasien dan lembar permintaan pemeriksaan dari petugas di ruangan c. Petugas Radiologi melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan Radiologi serta memasukkan rincian pembayaran ke dalam billing system pasien d. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.. e. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas ruangan

         Pelayanan Radiologi RSUD Jombang setiap hari selama 24 jam

Waktu tunggu pelayanan Foto Thoraks adalah kurang dari 3 jam

1       Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2       Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas VIP / VVIP pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang

3       Peraturan Bupati Jombang Nomor 40 tahun 2022 tentang Tarif Layanan kelas 3 pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang


Jenis Pemeriksaan Foto Rontgen meliputi : 1. Pemeriksaan USG 2. Pemeriksaan Radiografi Kontras 3. Pemeriksaan Radiografi Non Kontras

Web site: https://rsudjombang.jombangkab.go.id 
Web pengaduan: https://sapa.rsudjombang.id
Email : rsudjombang@yahoo.co.id
Telepon . (0321) 865716
WA  / SMS Center : 081216039777
LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"