Penerbitan SKPP

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  1. Data kepegawaian

  1. Berkas yang sudah lengkap dari pemohon ke OPD
  2. OPD mengajukan berkas tersebut ke BPKAD
  3. BPKAD memproses berkas yang sudah lengkap dan sah
  4. BPKAD menerbitkan SKPP

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Terbitnya SKPP

Petugas : Sub Bidang Penatausahaan Belanja dan Verifikasi I dan II e-mail : bpkad@bangkalankab.go.id Hotline : 081330529370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPP"