Standar Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 54 Tahun 2021

  1. Bagi Pemula (17 tahun) : - Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW ; - FC KK ; - FC Akta Kelahiran/Ijazah; - FC KTP Orang Tua/Wali.
  2. Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) : - Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW ; - FC KK penjamin; - FC Akta Kelahiran/Ijazah; - FC KTP Orang Tua/Wali ; Surat Nikah/Akta Perkawinan
  3. Bagi Pendatang Baru/Luar Daerah : - Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Bagi yang Berubah Biodata: - Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; - KK asli dan FC KK ; Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Kete-rangan Pindah Agama).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. Petugas menerima berkas (PTSP).
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil)
  5. Petugas memroses perekaman KTP Elektronik (Satpel.Dukcapil)
  6. Pemohon menerima bukti perekaman. (PTSP).
  7. Pemohon menerima KTP Elektronik (PTSP)

Permohonan 1 hari kerja kecuali Pemohon menerima KTP Elektronik (PTSP) selama 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Telepon Kantor 021-43900417

2. SMS 081932660865

3. Email : ptsprawabadakselatan@jakarta.go.id

4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi dan Jawara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik "