Permohonan Perekaman/Perubahan KTP Elektronik

No. SK: 37 TAHUN 2023

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Surat Pengantar RT, RW
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan : Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan perekaman/ perubahan KTP elektronik dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
  4. Setelah pengantar permohonan perekaman/ perubahan KTP elektronik ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk melakukan perekaman / perubahan KTP elektronik di Kantor Kecamatan Nusawungu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengantar perekaman / Perubahan KTP elektronik

Melalui e-mail : banjareja.pemdes+62 831 5549 1777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perekaman/Perubahan KTP Elektronik"