Perekaman KTP-El

  1. Membawa surat pengantar dari Desa
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Memberi berkas kepada petugas penerima berkas
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 minggu.

input data dan merekam foto dua menit kemudian rekam sidik jari dan iris mata tiga menit.

Tidak dipungut biaya

KTP-el

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-El"