Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan/atau Pemanfaatan Air Limbah

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Penerbitan SLO Kegiatan Pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.
  2. Penyampaian Laporan yang meliputi : a. Perizinan Berusaha; b. Persetujuan Lingkungan; c. Persetujuan Teknis; d. hasil pemantauan Air Limbah yang diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; e. dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance /quatity control) mengenai tata cara uji Air Limbah; dan f. sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penerbitan SLO Kegiatan Pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah Kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas mendisposisi permohonan kepada Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim Pemeriksaan untuk menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas
  4. Tim Pemeriksa memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan administrasi pengajuan permohonan Penerbitan SLO Kegiatan Pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, jika belum sesuai dengan ketentuan persyaratan dokumen dikembalikan untuk perbaikan.
  5. Tim Pemeriksaan melakukan verifikasi melakukan verifikasi instalasi pengolahan Air Limbah paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima, dilakukan dengan cara: a. melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah; dan; b. memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah, serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis, dengan cara : ? mengevaluasi sistem pengolahan Air Limbah sesuai dengan standar operasional prosedur; dan ? membandingkan hasil uji Air Limbah paling lama 2 (dua) bulan terakhir dengan nilai Baku Mutu Air Limbah.
  6. Tim Pemeriksaan membuat berita acara hasil verifikasi lapangan
  7. Pemohon melakukan tindak lanjut sesuai arahan dari berita acara hasil verifikasi lapangan
  8. Tim pemeriksa memverifikasi hasil perbaikan persyaratan administrasi dan teknis, apabila sudah sesuai ketentuan maka dikeluarkan Persetujuan Teknis Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  9. Pemohon mengajukan permohonan untuk Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah
  10. Tim pemeriksa memverifikasi persyaratan administrasi dan teknis kelayakan operasional Kegiatan Pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah
  11. Apabila telah memenuhi, dikeluarkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Kegiatan Pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah

1. Verifikasi instalasi pengolahan Air Limbah paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima.

2. Penerbitan SLO dan arahan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejakdiselesaikannya verifikasi. 

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan Operasional (SLO) Kegiatan Pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah

Melalui :

a. Telp./ Fax. (0271) 714898

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web : dlh.surakarta.go.id

d. Email : dlhsurakarta@gmail.com

e. Facebook : Dlh Surakarta

f. Insatagram : @dlhsolo

g. Twitter : @dlhsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a. Telp./ Fax. (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.com e. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo g. Twitter : @dlhsurakarta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan/atau Pemanfaatan Air Limbah"