Pelayanan Kependudukan

No. SK: 30 Tahun 2016

  1. Surat pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP dan Asli dari Pemeohon
  3. FC KK dan KTP Penjamin
  4. Surat Keterangan Kuliah/Kerja dari sekolah/tempat atau kerja

  1. Pelapor mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pelapor menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Verifikasi berkas (PTSP)
  4. Proses Penandatangan Surat Pengantar Laporan Kelahiran (PTSP)
  5. Pelapor Menerima Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) (PTSP)

1 (satu) hari/pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisisli Sementara (SKDS)

1. Nomor Telpon Kantor 021-4395429

2. Email : Kec.tanjungpriok@yahoo.com

3. Melaporkan melalui kanal aduan CRM

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"