Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang (Dari Luar Wilayah DKI Jakarta)

No. SK: 15

  1. 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. 2. Biodata Penduduk
  3. 3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dariPemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
  4. 4. KK dan KTP Penjamin (jikamenumpang);
  5. 5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. 6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).
  7. Catatan: • Persyaratan No. 5 dan 6 tidakdiperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar. • Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. • Permohonan SKPD dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil) 5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon (Loket PTSP) 6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang. (Satpel Dukcapil) 7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon. (Loket PTSP) 8. Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil (Satpel Dukcapil Kelurahan) 9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP;(Satpel Dukcapil Kelurahan) 10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.

Nomor 1 sd 7 selama1 jam/Pemohon

Nomor 8 sd 10 selama 2 hari (jika Jaringan nasional tidak ada gangguan)..

Tidak dipungut biaya

Pindah datang

1.   Nomor Telepon Kantor 021-4371708

2.   NomorFax  021-4371708

3. Email:Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang (Dari Luar Wilayah DKI Jakarta)"