Perpustakaan Tercetak PST BPS Kabupaten Sumedang

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Sumedang
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan tercetak dengan membaca di tempat
  4. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

Layanan dengan cara kunjungan langsung ke PST, maka pengguna layanan akan dilayani maksimal 15 (lima belas) menit setelah mengisi buku tamu

Tidak dipungut biaya

Layanan dengan cara kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark

email: bps3211@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan Tercetak PST BPS Kabupaten Sumedang"