Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) : Keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin diolah oleh pusat data dan informasi Kesejahteraan Sosial Kementrian Sosial dan ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH

  1. SOP Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk data/laporan

Kotak saran dan pengaduan, Media Sosial (Instagram & Facebook) & Layanan Informasi Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)"