Penjualan Data Mikro dan Penjualan Peta Digital

No. SK: 120 Tahun 2022

  1. membawa KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Padang Lawas dan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Padang Lawas Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  2. 2. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani.
  3. 3. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan kepada petugas layanan
  4. 4. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan meterai Rp. 10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik melalui media offline/datang langsung
  5. 5. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media Compact Disk (CD), serta mencetak invoice.
  6. 6. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan/atau peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan.
  7. 7. Pengguna layanan membayar secara tunai atau debit ke bendahara atau kode biling Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi
  8. 8. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan
  9. 9. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik kepada pengguna layanan
  10. 10. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang telah diterima.
  11. 11. Petugas layanan memperbaiki data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan.

Senin-Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB

Pengguna data akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.

1.    Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2113 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik;

2.    Persyaratan dan Tata cara pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas PNBP sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 2 tahun 2019.


data mikro, peta digital

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di E-mail: pengaduan1221@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Penjualan Peta Digital"