No. SK: 120 Tahun 2022
Senin-Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Pengguna data akan dilayani
maksimal 10 menit
sejak tamu pada antrian
sebelumnya selesai.
1. Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2113 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik; 2. Persyaratan dan Tata cara pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas PNBP sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 2 tahun 2019. |
data mikro, peta digital
Pengaduan Langsung
: Kotak saran & pengaduan di
E-mail: pengaduan1221@bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store