Pelayanan Kependudukan

  1. Suart Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KTP asli yang akan pindah dan KK

  1. Pelapor mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pelapor menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Verifikasi berkas (PTSP)
  4. Proses Penandatangan Surat Pengantar Pindah WNI (PTSP)
  5. Pelapor Menerima Surat Pengantar Pindah WNI (PTSP)

Koordinasi

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal

Dilakukan Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"