Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No. SK: 54 Tahun 2021

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  2. KTP Pewaris dan FC KTP Pewaris;
  3. FC KTP para Ahli Waris;
  4. FC KK para Ahli Waris;
  5. FC Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris;
  6. FC Surat Nikah Pewaris;
  7. FC Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan;
  8. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000 ;
  9. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 10.000 ;
  10. Akta Cerai (apabila bercerai);
  11. FC Surat Kematian Ahli Waris /Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kematian /Surat Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas /Uyankes dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia;
  12. FC KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. Petugas menerima berkas (PTSP).
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan).
  5. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kelurahan).
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP).

Permohonan keterangan ahli waris selesai 1 hari kerja jika syarat sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

1.  Telepon Kantor 021-43900417

2.  SMS 081932660865

3.  Email  : ptsprawabadakselatan@jakarta.go.id

4.Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi) "