Pelayanan Pengajuan Usulan DTKS

  1. Memiliki Identitas Diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Miskin dari Pemerintah Setempat
  3. Foto Rumah

  1. SOP Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

- Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam bentuk laporan - Pelayanan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) - Pelayanan Rekomendasi KIP (Kartu Indonesia Pintar) - Pelayanan Sembako

Kotak saran dan pengaduan, Media Sosial (Instagram & Facebook) & Layanan Informasi Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pengajuan Usulan DTKS "