Konsultasi Statistik Datang Langsung

No. SK: 120 Tahun 2022

  1. membawa KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kabupaten Padang Lawas
  2. 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Padang Lawas
  3. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. 4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. 5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan dan ketersediaan data yang diperlukan
  6. 6. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital datang langsung jika akan melakukan pembelian data yang langsung dilayani

Senin-Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB Pengguna layanan akan dilayani 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai

Tidak dipungut biaya

Konsultasi statistik

Senin-Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB Pengguna layanan akan dilayani 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik Datang Langsung"