Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 11

  1. Foto Copy Identitas diri (KTP/SIM/ passport/KITAS/dll)
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (Kecamatan) 2. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan (PTSP) 3. Petugas memberikan konsultasi dan mencatat di lembar konsultasi (Kecamatan) 4. Pemohon menandatangai lembar konsultasi (Kecamatan) 5. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan berkas Pemohon (Kecamatan) 6. Pemohon selesai menerima konsultasi

60 menit/ Konsultasi

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Lainnya

1.  Nomor Telpon Kantor 021-4403179

2.  Nomor Fax  021- 4403179

Email kecamatan.cilincing@gmail.com Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum"