Pelayanan Perlindungan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban Bencana

  1. Surat Laporan Bencana dari Pemerintah setempat
  2. Foto Dokumentasi Kejadian Bencana

  1. SOP Pelayanan Perlindungan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Permakanan b. Penanganan Khusus bagi kelompok pengungsi c. Dukungan Psikososial

Kotak saran dan pengaduan, Media Sosial (Instagram & Facebook) & Layanan Informasi Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perlindungan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban Bencana"