Penjualan Data Mikro dan Peta Digital

  1. Mengisi formulir
  2. Membawa surat permintaan data/peta
  3. Membawa kartu identitas yang masih berlaku

  1. Pengguna layanan mendatangi frontline unit PST BPS Kabupaten Agam
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan meninggalkan kartu identitas
  3. Pengguna layanan memberikan informasi kepada petugas frontline terkait daftar data/peta yang diperlukan
  4. Petugas layanan menyiapkan data format .dbf/.xls dan atau peta format .shp yang dibutuhkan
  5. Pengguna layanan membayar secara tunai

Maksimal

berdasarkan PP No. 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan tarif PNBP

Penjualan data mikro format .dbf atau .xls dan peta digital format .shp


Form pengaduan pada frontline petugas PST dan e-mail: bps1307@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Peta Digital"