Konsultasi Statistik (Kunjungan Langsung)

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Mengisi buku tamu dengan lengkap dan valid (email dan nomer HP)
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS dan mengisi buku tamu
  2. Meletakkan barang di Loker
  3. Pengguna menuju ke resep, menyatakan kebutuhan layanan.
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan
  6. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital jika akan melakukan pembelian data yang langsung dilayani.

Jangka waktu penyelesaian berdasarkan rumus / lainnya

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung :

 Website : https://pengaduan.bps.go.id 

E-mail : bps3403@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik (Kunjungan Langsung)"