Layanan Perpustakaan Tercetak

No. SK: B-050/32080/HM.600/06/Tahun 2023

  1. Kartu identitas yang masih berlaku

  1. Petugas akan memasukkan data di web BPS dan menanyakan publikasi apa yg dibutuhkan

Senin-Kamis, pukul 08.00 - 12.00 WIB dan 13.30 - 15.30 WIB, Jum'at, pukul 08.00 - 11.30 WIB dan 13.30 - 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan Tercetak

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui kotak saran dan pengaduan pada ruang Pelayanan Statistik Terpadu atau di website: https://pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Tercetak"