Layanan Rekomendasi Pengusulan Bantuan Kelompok Usaha (KUBE)

  1. Proposal kube ditandatangani oleh KSB mengetahui lurah.
  2. Surat keterangan domisili usaha dan kube yang di tandatangani Oleh lurah mengetahui camat.
  3. Jumlah anggota kube 10 orang.
  4. Anggota kube tinggal di kelurahan dalam kecamatan yang sama.
  5. Umur 17 tahun, sudah kawin,s/d 60 tahun, yang masih produktif.
  6. Struktur susunan pengurus dan anggota
  7. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  8. KUBE melampirkan fotocopy KTP dan KK.
  9. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  10. Masyarakat Miskin non DTKS melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah mengetahui Camat.

  1. Pemohon memasukan usulan proposal ke Petugas Piket --- 1 menit.
  2. sekretariat menerima dan mengagendakan proposal --- 1 menit
  3. Kepala dinas mendisposisikan proposal ke bidang PFM 3 menit
  4. Kepala bidang mendisposisikan proposal ke kepala seksi 3 menit
  5. Proses verifikasi dan validasi oleh tim 3 menit
  6. Proposal tidak memenuhi kriteria dikembalikan kepada pemohon 1 menit
  7. Proposal yang memenuhi Kriteria langsung di proses oleh TIM. 5 menit

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendampingan untuk Bansos KUBE.

Media Pengaduan :

1.       Mendatangi langsung Dinas Sosial

2.       Kotak Saran

3.       Facebook Dinas Jawaban disampaikan kepada masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store