Pelayanan Calon Orang Tua Angkat (COTA)

  1. 1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Dinas Sosial 2. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan COTA dilegalisir 3. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk/KTP dilegalisir 4. Fotokopi Kartu Keluarga/KK dilegalisir 5. Surat Keterangan Sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD Lapangan Sawang) 6. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter spesialis Jiwa di Rumah Sakit Pemerintah (RSJ. Ratumbuisang Manado) 7. Fotokopi akte kelahiran COTA 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) suami istri COTA 9. Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja/slip gaji COTA 10. Akta Kelahiran Anak 11. Surat Keterangan mampu secara ekonomi dari kepala desa/kelurahan setempat COTA 12. Surat Pernyataan Pengangkatan anak dari COTA 13. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen 14. Surat Pernyataan motivasi COTA dikertas bermetarai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak 15. Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermeterai cukup 16. Surat Pernyataan Memberikan Hak dan Status yang sama 17. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak 18. Surat Pernyataan bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim bagi yang beragama Islam 19. Surat Pernyataan COTA akan memberikan hibah sebagai hartanya bagi anak angkatnya 20. Surat Pernyataan akan memberikan asuransi Kesehatan dan Pendidikan 21. Surat pernyatan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak 22. Pasfoto COTA ukuran 4x6 sebanyak 4 Lembar (Latar Belakang Merah) 23. Foto seluruh tubuh calon anak angkat ukuran postcard 24. Surat berita/penyerahan dan kuasa dari orang tua kandung kepada COTA dikertas bermetarai 10000

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Home Visit ASN Dinsos Sitaro ke Rumah COTA b. Pendampingan ASN Dinsos Sitaro untuk Home Visit ke Rumah COTA bersama dengan ASN Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara c. Pendampingan untuk pembuatan Surat Izin Pengasuhan Selama 6 (Enam) Bulan

Kotak saran dan pengaduan, Media Sosial (Instagram & Facebook) & Layanan Informasi Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Calon Orang Tua Angkat (COTA)"