standar pelayanan lainnya

  1. Foto lokasi obyek;
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 berserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan);
  3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa alamat objek satu dari pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandangani oleh 2 orang saksi dan diketahui RT dan RW;
  4. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai Rp. 10.000;
  5. FC KTP dan KK Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan alamat;
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan; [PTSP]
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap; [PTSP]
  3. Petugas menerima berkas; [PTSP]
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas; [Kelurahan]
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama; [Kelurahan]
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama. [PTSP]

-

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan lainnya"