No. SK: 40 TAHUN 2023
3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan dan pendampingan Penanganan Kedaruratan untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Orang Terlantar serta gelandangan/pengemis.
1. Menyampaikan secara tertulis melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
2. WA : 082277113151
3. Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran Dinas Sosial
4. Email Dinas Sosial : dinsoshumbahas@gmail.com
5. Website : https://dinsos.humbanghasundutankab.go.id
Melalui aplikasi SP4N-LAPORMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store