Pemberian Layanan Kedaruratan

No. SK: 40 TAHUN 2023

  1. • Penyandang Disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, Orang Terlantar serta gelandangan/pengemis;
  2. • Laporan Masyarakat, Kepala Desa, Polisi, TNI dll;
  3. • Memiliki kelengkapan Identitas (KK,KTP dan Kartu BPJS Kesehatan)
  4. • Foto seluruh badan;
  5. • Asesmen dari Pekerja Sosial;

  1. • Laporan Masyarakat, Kepala Desa, Polisi/TNI, dll Diterima oleh penerima pengaduan • Penerima penganduan melapor kepada Kepala Seksi/ Kelompok Jabatan Fungsional yang menangani; • Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan Verifikasi Lapangan; • Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan adminitratif meliputi: identifikasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment); • Membuat rekomendasi sesuai keperluan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dan pendampingan Penanganan Kedaruratan untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Orang Terlantar serta gelandangan/pengemis.

1.     Menyampaikan secara tertulis  melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial

2.      WA    : 082277113151

3.      Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran Dinas Sosial

4.      Email Dinas Sosial : dinsoshumbahas@gmail.com

5.      Website : https://dinsos.humbanghasundutankab.go.id

Melalui aplikasi SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online