Pelayanan Ruang Gawat Dalurat

  1. KTP dan /atau kartu BPJS

  1. Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan Triage (penilaian status kegawatdarutan) oleh petugas
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter atau perawat)
  3. Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis
  5. Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani
  6. Pasien mendapatkan obat-obatan

sesuai kondisi klinis

1.   Pasien Umum

Perbup Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

2.   Pasien JKN

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraaan Program Jaminan Kesehatan.

1. Penanganan Gawat Darurat 2. Perawatan Luka 3. Pemeriksaan Penunjang 4. Pelayanan Obat 5. Pelayanan Ambulance

1. WahtsApp : 6289670174175 2. Email : puskesmas1cilongok@gmail.com 3.Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Puskesmas Cilongok I 4. Kotak Saran yang ada di Puskesmas Cilongok I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Gawat Dalurat"