Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Terhadap Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, dan Anak Terlantar

  1. . Memiliki Identitas Diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Miskin dari Pemerintah Setempat
  3. Surat Keterangan Miskin dari Pemerintah Setempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Permakanan b. Sandang c. Alat Bantu d. Perbekalan Kesehatan e. Bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar f. Bimbingan sosial kepada penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar g. Fasilitas pembuatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), akta lahir, surat nikah, dan kartu identitas anak h. Akses pelayanan Pendidikan dan Kesehatan dasar i. Penelusuran keluarga j. Reunifikasi atau reimtegrasi sosial

Kotak saran dan pengaduan, Media Sosial (Instagram & Facebook) & Layanan Informasi Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Terhadap Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, dan Anak Terlantar"