Lapor Kematian

No. SK: 67 Tahun 2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Puskesmas

  1. WARGA DATANG MEMBAWA SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI LEMBAGA KESEHATAN
  2. PENGECEKAN DOKUMEN OLEH PETUGAS
  3. PENGISAN FORM PELAPORAN KEMATIAN OLEH PETUGAS
  4. OUTPUT FORM LAPOR KEMATIAN DISERAHKAN KEPADA PEMOHON

Pemohon datang membawa surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit lalu petugas mengisi form pelaporam kematian

Tidak dipungut biaya

Pelaporan Kematian

Membuka posko pengaduan masyarakat dan menerima masukan dari sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lapor Kematian"