No. SK: 67 Tahun 2022
Pemohon datang membawa surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit lalu petugas mengisi form pelaporam kematian
Tidak dipungut biaya
Pelaporan Kematian
Membuka posko pengaduan masyarakat dan menerima masukan dari sosial media
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana