Pelayanan Bantuan Sosial bagi Lansia dan Disabilitas

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Kependudukan Kelurahan setempat (yg belum ada KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bitung

  1. Piket Menerima Daftar Usulan penerima bansos lansia & Penyandang Disabilitas dari Kelurahan dan Mengarahkan kesekretariat dinas Sosial
  2. Daftar usulan bansos Lansia & Penyandang Disabilitas diserahkan ke Kadis Sosial dan didisposisi ke bidang Rehsos
  3. Bidang Rehsos melakukan penginputan data usulan pada 69 Kelurahan di Kota Bitung
  4. Kepala Dinas Sosial mengusulkan ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung utk penetapan daftar nama penerima bansos yg ditandatangani oleh Walikota Bitung
  5. SK tersebut dikembalikan ke Dinas Sosial Kota Bitung utk penerbitan Virtual Account dibank Sulutgo
  6. Setelah terbit Virtual Account Bank Sulutgo mengeluarkan Jadwal Penyaluran Bansos bagi Lansia & Penyandang disabilitas
  7. Tim Dinsos mendampingi Bank Sulutgo dalam penyaluran sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Walikota tentang Pemberian Bantuan Sosial

Media Pengaduan :

1.       Mendatangi langsung Dinas Sosial

2.       Kotak Saran

3.       Facebook Dinas Sosial Kota Bitung

   4.    E-mail : dinsosbitung@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store