Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat Pengantar Kawin luar Provinsi DKI Jakarta

No. SK: 11

  1. 1. Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin) yang telah ditandatangani Lurah
  2. 2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
  3. 3. FC KTP dan KK Pemohon

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap(PTSP) 3. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan (Kecamatan) 4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat Pengantar Nikah Luar Provinsi DKI Jakarta (Kecamatan) 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat Pengantar Nikah Luar Provinsi DKI Jakarta (PTSP)

1 (satu) hari kerja (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

1. Nomor Telpon Kantor 021-4403179

2. Nomor Fax  021- 4403179

Email kecamatan.cilincing@gmail.com Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat Pengantar Kawin luar Provinsi DKI Jakarta"