Perpustakaan

  1. 1) Layanan offline a) Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bener Meriah b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain). c) Pengguna layanan mengisi buku tamu
  2. 2) Layanan online a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online.

  1. 1) Layanan Offline 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Bener Meriah. 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Bener Meriah. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu. 4. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak : Pengguna layanan memilih buku yang tersedia pada rak buku di perpustakaan. b. Layanan Perpustakaan Digital 1) Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online di PC yang tersedia di frontline PST BPS Kabupaten Bener Meriah. 2) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy ke email pengguna layanan. 5. Pengguna layanan mengambil kembali kartu identitas dari petugas frontline kemudian pulang.
  2. 2) Layanan online Pengguna layanan mengakses website BPS Kabupaten Bener Meriah.

1)    1) engguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu

2)    2) ntuk layanan digital akan dilayani maksimal 5 menit setelah PC pengguna layanan tersedia

Senin s.d Kamis     : pukul 08.00 – 15.30

Jum’at                   : pukul 08.00 – 16.00

Istirahat                : pukul 12.30 – 14.00

P3)Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri dengan mengakses menu publikasi pada website BPS Kabupaten Bener Meriah.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di BPS Kabupaten Bener Meriah

Website: https://s.bps.go.id/pengaduan1117

E-mail : bps1117@bps.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store