Rekomendasi Statistik

No. SK: Nomor 96 Tahun 2022

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral
  3. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3) dalam bentuk manual atau FPKPA
  4. Pengguna Layanan datang langsung dan menyampaikan surat permohonan Rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3).

  1. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline
  2. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online
  3. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online
  4. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan

Offline : Pengguna layanan yang datang langsung akan dilayani 30 menit s/d 7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan

Online/ Surat : Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7 s/d 30 hari sejak FS3 diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kegiatan Statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan Pengaduan Langsung ke BPS Kabupaten Mukomuko

Website :https//ppid.bps.go.id/ (pilih wilayah Kabupaten Mukomuko)

Telepon : 073771633

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Statistik"