Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung

No. SK: 001/PST/3205

  1. Kartu identitas yang masih berlaku
  2. Mengisi formulir konsultasi statistik

  1. a.Registrasi (mengisi buku tamu) b.Menyerahkan kartu identitas untuk penggunaan loker c.Mengisi formulir konsultasi statistik d.Mendapatkan layanan konsultasi sesuai antrian

Senin-Jumat, pukul 08.00 - 15.30 WIB (Istirahat Pukul 12.00 - 13.00)

Tidak dipungut biaya

a.Jasa Konsultasi Metadata Kegiatan BPS, b.Jasa Konsultasi Produk BPS

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung"