Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 67 Tahun 2022

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa FC Akta Kematian Almarhum
  3. Membawa Buku Nikah Almarhum
  4. Membawa FC KTP, KK dan Akta Lahir para ahli waris
  5. Membawa FC KTP Saksi

  1. Warga datang membawa kelengkapan dokumen
  2. Pengecekan dokumen oleh petugas
  3. Pengetikan Surat Keterangan Ahli Waris oleh petugas
  4. Pengecekan Surat Keterangan Ahli Waris oleh Kepala Seksi
  5. Outpu Surat Keterangan Ahli Waris oleh diberikan kepada pemohon

Dokumen diketik oleh petugas setelah pengecekan dokumen 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Membuka posko pengaduan masyarakat dan melalui sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris"