Konsultasi Statistik

  1. Kunjungan Langsung : a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain) c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif d) Mengisi buku tamu dengan lengkap dan valid (email dan nomer HP) e) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  2. Online : a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  1. Kunjungan Langsung : 1. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS dan mengisi buku tamu. 2. Meletakkan barang di Loker. 3. Pengguna menuju ke resepsionis, menyatakan kebutuhan layanan. 4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan. 5. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan. 6. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital jika akan melakukan pembelian data yang langsung dilayani.
  2. Online : 1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pst.bps.go.id, whattsapp atau email. 2. Pengguna layanan melakukan registrasi. 3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan. 4. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik. 5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online atau bisa juga melakukan konsultasi lanjutan datang langsung atau melalui zoom meeting. 6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan. 7. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak merespon kembali selama 7 (tujuh) hari. 8. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik. 9. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik.

1. Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejakpengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

2. Layanan dengan cara online

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap


Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan Pengaduan di PST

Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan

Email : bps3404@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"