standar pelayanan lainnya

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan; [PTSP]
  2. Petugas mengisi Formulir isian; [Kelurahan]
  3. Petugas memproses penandatanganan relaas; [Kelurahan]
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP).

-

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan lainnya"