Pelayanan Masyarakat untuk Korban Bencana

  1. Permohonan dari Kelurahan
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Dokumentasi Kejadian

  1. Piket Menerima Permohon dan dicacat dalam surat masuk
  2. Petugas meregisterasi selanjutnya dilaporkan kepada sekretaris Dinas untuk diperiksa
  3. Sekretariat Dinsos melakukan analisa dan diserahkan ke kepala Dinas
  4. Kepala Dinas memberikan petunjuk lewat lembar disposisi
  5. Berkas tersebut diteruskan ke Kepala Bidang untuk ditindak lanjuti
  6. Kepala Bidang meneruskan kepada Tim untuk dilakukan Assesment
  7. Hasil dari Assesment dilaporkan kepada Kepala Dinas
  8. Penyaluran Bantuan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan

Media Pengaduan :

1.       Mendatangi langsung Kantor  Dinas Sosial

2.       Kotak Saran

3.       Facebook Dinsos New

4.    E-mail :dinsosbitung@gmail.com


Alur penanganan pengaduan (SOP)

1.       Mendatangi langsung Dinas Sosial

2.       Secara Online

3.       Petugas melakukan identifikasi pengaduan

4.       Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan

5.       Jawaban disampaikan kepada masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store