Pembuatan surat rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 13 tahun 2023

  1. setiap ucapan, tulisan atau perbuatan aparatur pemerintahan desa yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 adalah pelanggaran disiplin. dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang undangan pidana, aparatur pemerintahan desa yang melakukan pelanggaran disiplin di jatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum

  1. sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 wajib memeriksa lebih dahulu aparat pemerintah desa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : 1. secara lisan, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggarab yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa yang bersangkutan akan mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukumkan disiplin sebagaimana dalam pasal 5 ayat (2) 2. Secara Tertulis, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum , Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah Desa yang bersangkutan akan mengakibatkan ia di jatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan ayat (4). Pemeriksaan Aparat Pemerintah Desa yang disangka melakukan pelannggaran disiplin dilakukan x=secara tertutup

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan dan disampaikan pejabat yang berwenang menghukum kepada Aparat Pemerintah desa yang bersangkutan

1. Datang Langsung

2. Lewat surat

3. Lapak Aduan Pemda Kab. Banyumas 08112626116

4. Telp/Faximili (0281) 6439329

5. Email www.pekuncen@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa"