Konsultasi Datang Langsung

No. SK: 009A

  1. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. 1. Pengguna layanan mengambil daftar antrian 2. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku 3. Pengguna layanan menunggu waktu konsultasi 4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan 5. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan

2023 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KONSULTASI DATANG LANGSUNG

bps9402@bps.go.id    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Datang Langsung"